
PT Jasamarga Balikpapan Samarinda selanjutnya disebut “Perseroan” didirikan berdasarkan Akta Nomor: 05 tanggal 06 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Ni Nyoman Rai Sumawati, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara yang 0027718.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 08 Juni 2016.
Pembangunan Jalan Tol Ruas Balikpapan – Samarinda dengan total panjang 99,35 km (berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Balikpapan – Samarinda, tertanggal 9 Juni 2016) diatur dalam Akta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol, Akta Nomor 03 tertanggal 9 Juni 2016 antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan PT Jasamarga Balikpapan Samarinda sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Berdasarkan Pasal 2 Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Jasamarga Balikpapan Samarinda, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah:
- Berusaha dalam bidang Jasa yang berupa pengusahaan Jalan Tol Balikpapan Samarinda, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Berusaha dalam bidang Jasa yang berupa pengusahaan Jalan Tol Balikpapan Samarinda, yang meliputi pendanaan, perencanaan teknik, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jalan tol, serta usaha-usaha lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Melakukan pekerjaan Perencanaan;
- Membangun jalan dan jembatan, bangunan pelengkap jalan dan fasilitas jalan tol;
- Pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol, termasuk memungut dan menggunakan uang tol;
- Menggunakan ruang milik jalan tol untuk usaha lain yang berkaitan dengan pengoperasian jalan tol, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Persetujuan pihak yang berwenang;
- Menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d antara lain Rest Area, Jasa Persewaan Mesin, Konsultasi Manajemen terutama sumberdaya manusia di bidang pengelolaan jalan tol, Persewaan Alat Transportasi Darat (non-operator).