KOMITMEN

PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PT Jasamarga Pandaan Malang

Dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Lingkungan PT Jasamarga Pandaan Malang (“Perusahaan” atau “JPM”), bersama ini kami, segenap Pimpinan dan Manajemen PT JPM berkomitmen untuk:

1.

Menjunjung tinggi Nilai-nilai Perusahaan dengan berpedoman pada Board Manual, Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) dan Prinsip 4 No’s yang terdiri dari:

a. No Bribery (tidak boleh ada suap menyuap dan pemerasan);

b. No Kickback (tidak boleh ada komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya);

c. No Gift (tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku);

d. No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

2.

Selalu berupaya meningkatkan dan memperbaiki SMAP secara berkelanjutan pada setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance), Kode Etik (Code of Conduct), dan Nilai-nilai Perusahaan ketika berbisnis.

3.

Menjalankan prinsip zero tolerance terhadap tindakan dan pelaksanaan tugas oleh seluruh Insan Jasa Marga dan pemangku kepentingan Perusahaan yang melanggar Peraturan Perundang Undangan, Kode Etik Perusahaan dan Prinsip 4 No’s.

4.

Menghindari dan mengelola konflik kepentingan yang bertentangan dengan Kode Etik Perusahaan dan Prinsip 4 No’s.

5.

Memberikan sosialisasi dan pelatihan secara rutin mengenai pencegahan tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotsime serta Prinsip 4 NO’s kepada seluruh Insan Jasa Marga dan pemangku kepentingan Perusahaan.

6.

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Komitmen SMAP dan setiap pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Perusahaan dan Perundang Undangan yang berlaku.